Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahukah Kamu, Mengapa Orang Karo Dilarag Menikah Dengan Satu Merga?

Foto : @delvatarigan

Karogaul.com - Ilmu pengetahuan megenai genetika sebenarnya relatif  baru, walaupun pengertian akan perkawinan silang dan perkawinan sejenis dan dampaknya terhadap turunan telah diketahui dalam pelajaran ilmu hayat/biologi/live science, dari contoh yang telah ada misalnya akibat dari perkawinan-perkawinan yang terjadi mengakibatkan turunan-turunan yang cacat/idiot/lemah sehingga diambil kesimpulan bahwa perkawinan yang telalu dekat secara hubungan darah/masih saudara dekat akan mengakibatkan resiko kecacatan pada turunannya.

Di Taiwan ini banyak sekali ditemukan orang cacat, Taiwan sebagai negara maju memberikan kesempatan kepada orang cacat sama dalam banyak hal sehingga aktifitas mereka nampak dimana-mana. Menurut diskusi tidak resmi kami, pada umumnya mereka yang cacat akibat perkawinan darah yang telalu dekat. Namun adalah tidak mudah jika sebuah suku harus belajar dari pengamatan dilapangan? Berapa lama mereka harus menganalisa itu sehingga mereka mufakat mengambil kesimpulan bahwa kawin satu merga itu dilarang.

Apakah ini diadopsi dari pengetahuan luaran? Mungkin saja, tetapi sebanrnya suku Karo bukan dari kelompok sedarah atau satu keturunan yang sama dari sebuah kelompok leluhur yang sama. Orang Karo adalah orang yang DIIKAT dari berbagai kelompok masyarakat awal yang menjadi satu komunitas dengan bahasa khas dan adat budaya yang khas.

Karo memilki kelompok MERGA yang mencirikan mereka berasal dari INDIA seperti MERGA SEMBIRING dengan submerganya: Brahmana, Cholia dan sebagainya  yang sangat khas. Ada juga dari kelompok lainnya yang membentuk merganya sendiri KARO-KARO, TARIGAN, GINTING dan PERANGIN-ANGIN yang diikat karena kekerabatan dan bukan karena sedarah.

Karo mungkin saja campuran dari berbagai keturunan bangsa-bangsa di dunia yang pada masanya masuk kesuatu tempat yang akhirnya membangun sebuah kekerabatan menjadi BANGSA KARO. Darimana Suku Karo belajar hal tidak boleh kawin semerga dalam arti masih sangat dekat secara darah yan saat ini dikenal dengan llmu pengetahuan yang terkait dengan faktor genetika?

Perlu dicatat bahwa orang Karo memilki kekerabatan yang tinggi, salah satu contoh adalah sedari dulu mereka dapat hidup dalam satu rumah dengan 8 keluaga, dapat dicheck melalu google dan youtube dengan istilah "RUMAH SI WALUH JABU". Dalam arti orang Karo mampu hidup damai namun terikat dengan PERADATAN yang mereka buat sendiri demi menjaga hubungan yang baik diantara mereka.

Lalu karena sesunguhnya orang Karo tidak terikat secara darah, mengapa dilarang untuk kawin satu marga? Adat dan peradatan merupakan sebuah nilai yang berkembang dan diterima dalam sebuah komunitas. Menurut prinsip ILMU PENGETAHUAN, bahwa sebuah kesimpulan itu berasal dari sesuatu yang terukur seperti matematika, atau dari sebuah pengalaman oleh panca indra yang dapat dirasakan/lidah, dilihat/mata, didengar/telinga, dicium/hidung dan diraba/sentuhan.

Yang kedua adalah Ilmu Pengetahuan itu tersebar dan diterima oleh kelompok lain dan menjadi pengetahuan bagi mereka. Dalam hal ini orang Karo yang terkenal dengan sangat LOGIKA, karena mampu menciptakan banyak permainan yang sangat logika seperti catur karo, mampu membangun rumah tahan gempa, mampu hidup berdampingan dengan baik bahkan hingga saat ini terus berkiprah dalam ilmu pengetahuan dengan mempublikasi hasil-hasil temuannya di journal Internasional (catatan penulis dari hasil searching untuk tahun 2012, ilmunan Karo sdh mempublis 12 jurnal Int hingga bulan oktober 2012/untuk tulisan selanjutnya).

DALAM ARTI:
1. BISA SAJA ORANG KARO TELAH MEMILKI LOGIKA UNTUK MENYIMPULKAN KAWIN SEMARGA ADALAH BAHAYA BAGI TURUNANNYA.
2. PADA AWALNYA DAHULU DISAAT ORANG KARO MENGIKATKAN DIRI MENJADI SATU KESATUAN, ADA ORANG YANG MEMILKI PENGETAHUAN AKAN HAL ITU DAN MENJADIKANNYA ILMU PENGETAHUAN BAGI PERADATAN KARO. dan tentuya masih ada kemungkinan lain. Untuk hal dilarang kawin satu merga, maka kedekatan yang dilakukan orang karo adalah seorang lelaki dapat mengambil istri dari anak pamannya. Misalnya dua bersaudara LELAKI dan PEREMPUAN dan keduanya telah menikah dan masing-masing memilki anak lelaki dan perempuan. Maka anak lelaki dari saudara PEREMPUAN itu dapat mengambil anak perempuan dari saudara LELAKIN-NYA. Dan tidak wajar jika terjadi kebalikannya. Inilah perkawinan terdekat yang sering dikatakan mengambil ANAK PAMAN LANGSUNG.

Selain itu juga  bisa mengambil anak paman yang tidak langsung misalnya saudara se kakek atau saudara semarga dari kelompok saudara laki-laki. Malah orang lain yang diberikan beru/merga karo, misalnya menikahi seorang orang jawa.  Disisi lain hal ini juga sdh agak jarang terjadi mengawini anak paman langsung karena pada dasarnya orang Karo dapat mengikat siapa saja menjadi KARO.

Khusus dalam peradatan budaya Karo, orang yang kawin semarga dianggap tabu dan memalukan sehingga harus pindah/diusir dari kampung. Mereka diangap TIDAK BERADAT. Hingga saat ini masih ada bukti pelarangan itu dengan menamakan orang-orang itu sebagai Karo Sunggal yang artinya mereka harus meninggalkan tanah kelahirannya dan mencari tanah garapan ditempat lain.

Orang Karo seperti ini biasayanya menjadi kelompok MAYA-MAYA, yang kehilangan merganya dan adatnya dalam suku Karo. Maya-maya dalam arti sudah tidak jelas lagi dan akhirnya mereka membentuk komunitasnya sendiri dan tidak memakai merga lagi.

Oleh : Bode Haryanto Tarigan