Widget HTML #1

7 Kecamatan di Kota Medan Zona Merah Covid-19, Cek Kecamatan Anda ?

covid-19

Pemerintah Kota Medan merilis pembaruan data kasus COVID-19 hingga Jumat malam, 10 April 2020 pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan terbaru Gugus Tugas COVID-19 Kota Medan, sebanyak 7 dari 21 kecamatan di Kota Medan ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.

Secara keseluruhan, wilayah Kota Medan kini terbagi ke dalam tiga zona penyebaran COVID-19, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Daftar Kecamatan Zona Merah COVID-19 di Medan

Adapun tujuh kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19 di Kota Medan adalah:

  • Medan Johor

  • Medan Tuntungan

  • Medan Sunggal

  • Medan Selayang

  • Medan Denai

  • Medan Timur

  • Medan Tembung

Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki tingkat penyebaran virus corona yang cukup tinggi.

Kecamatan Zona Kuning di Kota Medan

Sementara itu, terdapat 12 kecamatan berstatus zona kuning, yang artinya masih terdapat kasus COVID-19 namun dengan tingkat penyebaran lebih terkendali. Kecamatan tersebut meliputi:

  • Medan Helvetia

  • Medan Petisah

  • Medan Barat

  • Medan Baru

  • Medan Polonia

  • Medan Kota

  • Medan Maimun

  • Medan Area

  • Medan Amplas

  • Medan Perjuangan

  • Medan Deli

  • Medan Labuhan

Dua Kecamatan Zona Hijau

Sedangkan dua kecamatan lainnya, yakni Medan Marelan dan Medan Belawan, hingga saat ini masih berstatus zona hijau karena belum ditemukan kasus positif COVID-19.

Data Kasus COVID-19 Kota Medan

Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas COVID-19 Kota Medan, tercatat:

  • 43 kasus positif COVID-19

  • 6 pasien dinyatakan sembuh

  • 5 pasien meninggal dunia

Selain itu, terdapat:

  • 297 Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

  • 726 Orang Dalam Pemantauan (ODP)

  • 28 Orang Tanpa Gejala (OTG)

Wajib Masker, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, telah menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Sofyan, untuk melakukan penertiban terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Siapa pun yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker. Silakan pakai masker yang dibeli atau minimal menggunakan sapu tangan. Tidak ada alasan untuk tidak memakai masker. Ini demi keselamatan kita bersama,” tegas Akhyar.

Akhyar juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Medan akan membagikan masker gratis kepada masyarakat selama persediaan masih tersedia. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diminta kembali ke rumah oleh petugas Satpol PP.

“Intinya, setiap warga yang berada di luar rumah wajib memakai masker. Tidak ada alasan untuk tidak memakai masker,” pungkasnya.

Infografis Lap. Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan