Kabar Baik, PDAM Tirtanadi Gratiskan Pembayaran Rekening Air Selama 3 Bulan


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi memberikan kebijakan pembebasan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan kepada pelanggan tertentu sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi Covid-19.

Program penggratisan ini berlaku untuk bulan Mei, Juni, hingga Juli 2020.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1) yang dinilai sebagai kelompok masyarakat rentan terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19.

“Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah Covid-19,” ujar Trisno dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Selain pelanggan rumah tangga RT1, program pembebasan pembayaran air minum juga diberikan kepada Pelanggan Sosial, antara lain:

  • Rumah ibadah

  • Panti asuhan

  • Panti jompo

  • Yayasan yatim piatu

  • Puskesmas

“Ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan yang kami lakukan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, PDAM Tirtanadi juga telah melakukan sejumlah langkah lain, seperti menyediakan tabung air untuk fasilitas cuci tangan di seluruh kecamatan Kota Medan serta beberapa kabupaten/kota di Sumut.

Tak hanya itu, PDAM Tirtanadi juga melakukan berbagai aksi sosial lainnya, di antaranya:

  • Pembagian sembako kepada masyarakat di sekitar kantor dan instalasi PDAM

  • Penyemprotan disinfektan di gedung-gedung kantor PDAM

  • Penyediaan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer

Langkah dan kebijakan tersebut merupakan wujud nyata peran BUMD Sumatera Utara dalam membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi.

“Semoga kebijakan ini benar-benar dapat membantu masyarakat, terutama pada kategori pelanggan yang digratiskan rekening air minumnya,” pungkas Trisno.