Kabar Baik, PDAM Tirtanadi Gratiskan Pembayaran Rekening Air Selama 3 Bulan

Program penggratisan ini berlaku untuk bulan Mei, Juni, hingga Juli 2020.
Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1) yang dinilai sebagai kelompok masyarakat rentan terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19.
“Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah Covid-19,” ujar Trisno dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Selain pelanggan rumah tangga RT1, program pembebasan pembayaran air minum juga diberikan kepada Pelanggan Sosial, antara lain:
Rumah ibadah
Panti asuhan
Panti jompo
Yayasan yatim piatu
Puskesmas
“Ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan yang kami lakukan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, PDAM Tirtanadi juga telah melakukan sejumlah langkah lain, seperti menyediakan tabung air untuk fasilitas cuci tangan di seluruh kecamatan Kota Medan serta beberapa kabupaten/kota di Sumut.
Tak hanya itu, PDAM Tirtanadi juga melakukan berbagai aksi sosial lainnya, di antaranya:
Pembagian sembako kepada masyarakat di sekitar kantor dan instalasi PDAM
Penyemprotan disinfektan di gedung-gedung kantor PDAM
Penyediaan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer
Langkah dan kebijakan tersebut merupakan wujud nyata peran BUMD Sumatera Utara dalam membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi.
“Semoga kebijakan ini benar-benar dapat membantu masyarakat, terutama pada kategori pelanggan yang digratiskan rekening air minumnya,” pungkas Trisno.