Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tersangka Pembunuhan “Mayat Dalam Kardus” di Cemara Asri Deli Serdang Terancam Hukuman Mati

tersangka

Karogaul.com - Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5).

Baca juga : MANTAP ! Arman Sembiring Depari ditunjuk oleh Erick Thohir sebagai Komisaris PT Pelindo l

Adapun ketiga tersangka yakni J (22) warga Kompleks Cemara Asri, M (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) yakni ibu dari tersangka J.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka J merupakan otak pelaku kasus pembunuhan tersebut. Sementara tersangka M berperan membantu tersangka J untuk melakukan eksekusi.

Untuk tersangka TS berperan menghilangkan barang bukti atau jejak pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.

Baca juga : Join dengan karogaul.com dan dapatkan tambahan penghasilan 100 rb perhari dari rumah. MAU ?

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.

“Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Di mana, tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut,” katanya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, demikian Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.

Baca juga : TRITES KARO, Makanan Favorit Orang Karo yang Terbuat dari Kotaran di dalam Lambung Sapi

Sebelumnya, penemuan jenazah yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam sebuah kardus setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. [medantoday]

Keterangan Foto :
Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Ist)


-----------------------------
Yuk...Pesan Aksesoris di Karogaul.com
dengan Motif Yang kamu Suka






Info Pemesanan : 

casing karo