Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembaruan STR Nakes: Apa Saja Perubahannya?

STR Seumur Hidup

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan (nakes). Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu perubahan yang paling signifikan dari aturan baru ini adalah mengenai masa berlaku STR. Dalam aturan lama, STR berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setiap habis masa berlakunya. Namun, dalam aturan baru ini, STR berlaku seumur hidup.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi nakes dalam menjalankan profesinya. Dengan STR seumur hidup, nakes tidak perlu lagi khawatir dengan masa berlaku STR yang akan habis.

Selain masa berlaku, ada beberapa perubahan lain dari aturan baru ini, antara lain:

Proses pendaftaran STR
Proses pendaftaran STR menjadi lebih mudah dan cepat. Nakes dapat mendaftar STR secara online melalui aplikasi e-STR.

Persyaratan STR
Persyaratan STR juga menjadi lebih sederhana. Nakes hanya perlu memenuhi persyaratan pendidikan dan uji kompetensi.

Pembaharuan STR
Pembaharuan STR dapat dilakukan secara mandiri oleh nakes melalui aplikasi e-STR. Nakes dapat memperbarui STR setiap 5 tahun sekali.

Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan STR seumur hidup, nakes dapat lebih fokus dalam meningkatkan kompetensinya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.

Beberapa tanggapan dari nakes terkait perubahan STR seumur hidup:

"Perubahan STR seumur hidup ini sangat bagus. Nakes tidak perlu lagi khawatir dengan masa berlaku STR yang akan habis. Ini akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi kami dalam menjalankan profesi kami." - Dr. Budi, dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Medan

"Saya sangat senang dengan perubahan STR seumur hidup ini. Ini akan memudahkan saya untuk mengurus STR saya." - Rini, perawat di Puskesmas Kecamatan Medan Helvetia

"Saya berharap dengan perubahan STR seumur hidup ini, kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia akan semakin meningkat." - Andi, apoteker di apotek swasta

Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu bagi nakes untuk memperbarui STRnya. Nakes yang STRnya habis masa berlakunya sebelum tanggal 1 Januari 2024 wajib memperbarui STRnya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Nakes yang STRnya habis masa berlakunya setelah tanggal 1 Januari 2024 wajib memperbarui STRnya paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.