Widget HTML #1

Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang

dok. polres tanah karo

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial SC (31), warga Jalan Perhubungan Kampung Bersama Dusun IV, ditangkap pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,47 gram, yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android merek Vivo warna biru serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1641 CB beserta kunci kontaknya.

Tersangka langsung diamankan di lokasi dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” ujarnya di Mapolres, Selasa (18/11) pagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

sumber: polres tanah karo