Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polres Tanah Karo Amankan 8,38 Gram Sabu
![]() |
| dok. polres tanah karo |
Kabanjahe, Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KDS alias A (41), warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, ditangkap petugas dengan barang bukti sabu seberat 8,38 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka di Desa Kinangkong. Saat penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto 8,38 gram. Petugas juga menyita plastik bening, kertas tisu, serta potongan plastik assoy yang dipakai untuk membungkus narkotika tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, KDS alias A yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lanjutan,” kata Kapolres, Kamis (13/11) pagi di Mapolres.
AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memerangi peredaran narkoba di Tanah Karo tanpa pengecualian.
Untuk perbuatannya, KDS alias A dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Polres Tanah Karo
