Widget HTML #1

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, terkait kasus korupsi proyek infrastruktur jalan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4) oleh majelis hakim yang dipimpin Mardison, dengan anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Nigrum. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta commitment fee dari proyek jalan.

Selain pidana penjara, Topan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rasuli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang telah disetorkan ke negara.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menghambat pembangunan infrastruktur.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Secara khusus, Topan dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Rasuli juga dinilai kooperatif karena mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian negara.

Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Topan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Rasuli 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Topan bersama Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek.

Pemberian tersebut berkaitan dengan penunjukan dua perusahaan sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan anggaran Rp96 miliar dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.

Dari kesepakatan tersebut, Topan diduga menerima bagian 4 persen, sedangkan Rasuli menerima 1 persen dari nilai kontrak proyek.

Sumber: https://sumut.antaranews.com/berita/658309/hakim-tipikor-medan-vonis-topan-ginting-55-tahun-penjara