Widget HTML #1

Membaca Ulang Sejarah Deli, Benarkah Pembagian Melayu dan Karo Sudah Ada Sejak Awal?

Narasi tentang pembagian wilayah Deli antara Melayu di pesisir dan Karo di pedalaman selama ini kerap dianggap sebagai fakta sejarah yang mapan. Namun, sejumlah kajian dan pembacaan ulang sumber-sumber lama menunjukkan bahwa pemahaman tersebut perlu dikaji kembali secara kritis.

Selama ini, masyarakat umum mengenal pembagian sederhana Melayu identik dengan wilayah hilir dan pesisir, sementara Karo ditempatkan sebagai masyarakat pedalaman. Pembagian ini kemudian diperkuat dengan istilah administratif seperti “suku” untuk Melayu dan “urung” untuk Karo.

Namun, benarkah pembagian tersebut mencerminkan realitas sejarah awal?

Secara umum, perbedaan antara Melayu dan Karo sering dijelaskan melalui aspek bahasa, agama, adat, hingga mata pencaharian. Melayu diasosiasikan dengan perdagangan pesisir, sedangkan Karo dikenal sebagai masyarakat agraris di pedalaman.

Masalah muncul ketika perbedaan tersebut langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa kedua kelompok ini sejak awal hidup dalam wilayah yang terpisah secara tegas.

Dalam kajian sosial, perbedaan budaya tidak selalu berarti pemisahan ruang. Banyak komunitas dengan latar belakang berbeda justru hidup berdampingan dan saling berinteraksi dalam satu wilayah yang sama.

Sejumlah peneliti menilai bahwa pembagian wilayah seperti “Deli Hilir” dan “Deli Hulu” lebih mencerminkan cara pandang administrasi kolonial Belanda dalam memetakan wilayah kekuasaannya.

Dalam praktiknya, kolonialisme sering menyederhanakan struktur sosial yang kompleks menjadi kategori-kategori yang mudah diatur. Akibatnya, realitas yang beragam direduksi menjadi pembagian yang tampak tegas, tetapi belum tentu akurat secara historis.

Pemahaman inilah yang kemudian diwariskan dan terus direproduksi dalam pendidikan maupun literatur populer hingga saat ini.

Salah satu asumsi yang kerap muncul adalah anggapan bahwa masyarakat Karo di wilayah Deli dan Langkat merupakan pendatang dari dataran tinggi.

Namun, hingga kini belum terdapat bukti ilmiah yang jelas mengenai:

  • kapan migrasi tersebut terjadi

  • dari mana titik awalnya

  • serta bagaimana proses perpindahannya

Sebaliknya, sejumlah catatan perjalanan dan arsip awal kolonial justru menunjukkan keberadaan kampung-kampung Karo di wilayah Deli dan Langkat sebelum periode kolonial berkembang pesat.

Hal ini membuka kemungkinan bahwa keberadaan masyarakat Karo di wilayah tersebut bukan semata hasil migrasi belakangan, melainkan bagian dari struktur sosial yang sudah lebih awal terbentuk.

Istilah “urung” sering disederhanakan sebagai wilayah etnis Karo. Padahal, dalam konteks sosial-politik, urung memiliki makna yang lebih kompleks.

Urung merupakan satuan pemerintahan lokal yang memiliki:

  • kepemimpinan (raja urung)

  • struktur adat

  • serta wilayah kekuasaan tertentu

Di wilayah Deli, dikenal empat urung besar, yakni Serbanyaman, XII Kuta, Sukapiring, dan Senembah. Keberadaan struktur ini menunjukkan bahwa masyarakat Karo memiliki sistem organisasi sosial yang mapan, bukan sekadar komunitas pedalaman tanpa struktur politik.

Selain data historis, jejak keberadaan Karo juga terlihat dari aspek linguistik, khususnya dalam penamaan tempat.

Sejumlah nama wilayah di Deli dan sekitarnya, seperti Namo Rambe, Namo Suro, hingga Kuala Namu, memiliki akar dalam bahasa Karo. Begitu pula dengan kosakata khas seperti “mboah” yang tercatat dalam laporan perjalanan awal abad ke-19.

Toponimi ini menjadi indikator penting karena umumnya terbentuk dari interaksi panjang suatu komunitas dengan lingkungannya. Dengan kata lain, nama tempat dapat merefleksikan jejak historis keberadaan suatu kelompok masyarakat.

Narasi umum menyebutkan bahwa masyarakat Karo berada di bawah kedaulatan Sultan Deli. Namun, sejumlah catatan menunjukkan relasi yang lebih kompleks.

Dalam beberapa peristiwa penting, seperti prosesi kematian Sultan Deli, keterlibatan pemimpin-pemimpin Karo dari berbagai urung menunjukkan adanya hubungan yang tidak semata bersifat subordinatif, melainkan berbasis interaksi dan negosiasi sosial.

Konsep lokal seperti ulun jandi dalam tradisi Karo juga mengindikasikan adanya pemahaman tentang “anak tanah” atau kelompok yang memiliki keterikatan kuat dengan wilayah tertentu.

Perdebatan mengenai posisi Melayu dan Karo di Deli menunjukkan pentingnya membedakan antara:

  • fakta kepustakaan (catatan kolonial)

  • dan fakta historis yang telah diuji secara ilmiah

Tanpa sikap kritis, narasi yang berasal dari masa kolonial berpotensi terus dianggap sebagai kebenaran tunggal, meskipun belum tentu mencerminkan realitas yang sebenarnya.

Pembagian wilayah antara Melayu dan Karo di Deli tidak bisa dipahami secara hitam-putih sebagai realitas yang sudah mapan sejak awal. Sejumlah indikasi justru menunjukkan bahwa struktur sosial di wilayah tersebut jauh lebih kompleks.