Widget HTML #1

Pajak Marketplace Resmi Ditunda Pemerintah, Penjual Online yang Sudah Dipotong PPh Akan Mendapat Pengembalian

Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengurangi beban pelaku usaha digital di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum akan dilaksanakan pada Agustus 2026. Pemerintah memilih memberikan waktu tambahan sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan kepada seluruh platform perdagangan elektronik.

Menurutnya, kebijakan penundaan dilakukan agar aktivitas perdagangan online tetap tumbuh tanpa memberikan tekanan tambahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih menghadapi tantangan ekonomi.

Penundaan Akan Diatur Melalui PMK Baru

Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan penundaan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama aturan terbaru belum diterbitkan, mekanisme perpajakan yang berlaku sebelumnya tetap menjadi acuan bagi marketplace maupun para pedagang online.

Dengan demikian, implementasi pemungutan PPh Pasal 22 belum dapat dijalankan hingga regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Pedagang yang Sudah Dipungut Pajak Akan Mendapat Restitusi

Pemerintah juga memastikan bahwa penjual online yang telah lebih dahulu dikenai pemotongan pajak oleh marketplace tidak akan dirugikan.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund) atau restitusi bagi pedagang yang pajaknya telah dipungut sebelum kebijakan penundaan diumumkan.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan para pelaku usaha digital terhadap sistem perpajakan nasional.

Empat Marketplace Sudah Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak

Sebelum kebijakan penundaan diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjual online, yaitu:

  • Tokopedia

  • Shopee

  • Lazada

  • Blibli

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.

Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme Pemungutan

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya.

Apabila sebelumnya pedagang menyetor pajak secara mandiri, maka melalui aturan tersebut kewajiban pemungutan dialihkan kepada marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki sistem rekening escrow serta memenuhi batas minimal nilai transaksi dan jumlah pengguna sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Tarif PPh Pasal 22 Marketplace Sebesar 0,5 Persen

Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 disebutkan bahwa tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen penagihan, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan ketika pembayaran transaksi diterima melalui marketplace.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Mendapat Pengecualian

Regulasi tersebut juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Penundaan Disambut Positif Pelaku UMKM

Penundaan implementasi pajak marketplace diperkirakan memberikan ruang bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM, untuk mempertahankan arus kas dan meningkatkan penjualan tanpa tambahan kewajiban administrasi dalam waktu dekat.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan untuk transaksi digital tetap akan diterapkan setelah regulasi baru diterbitkan. Para penjual online diimbau terus mengikuti perkembangan aturan resmi agar dapat mempersiapkan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang nantinya diberlakukan.