Seller Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada Kini Wajib Punya NIB, Simak Aturan Lengkap Permendag Nomor 19 Tahun 2026

Pemerintah resmi memperketat aturan perdagangan elektronik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seluruh pelaku usaha yang berjualan di marketplace kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penjual yang memasarkan produk melalui berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan marketplace lainnya. Dengan aturan tersebut, marketplace memiliki kewajiban untuk memastikan setiap seller telah memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi baru ini mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha.
Marketplace Wajib Verifikasi Legalitas Penjual
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 adalah meningkatnya tanggung jawab penyelenggara marketplace.
Jika sebelumnya banyak penjual dapat membuka toko tanpa memiliki izin usaha, kini platform e-commerce diwajibkan melakukan verifikasi sebelum menerima pendaftaran seller baru.
Marketplace tidak lagi diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha sektor perdagangan. Ketentuan tersebut menjadikan marketplace sebagai pihak yang berperan aktif dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah.
Seller Lama Mendapat Masa Transisi Enam Bulan
Pemerintah tidak langsung memberikan sanksi kepada penjual yang telah beroperasi sebelum aturan diterapkan.
Seller lama masih memperoleh kesempatan untuk melengkapi legalitas usaha melalui masa transisi selama enam bulan. Selama periode tersebut, marketplace dapat memberikan status "Dalam Proses Legalisasi" pada akun penjual.
Namun apabila hingga batas waktu yang ditentukan NIB belum dimiliki, marketplace diwajibkan melakukan pembatasan terhadap aktivitas transaksi pada akun tersebut sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Risiko Jika Seller Tidak Memiliki NIB
Kepemilikan NIB kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah masa transisi berakhir, marketplace wajib menghentikan sementara bahkan dapat melakukan penghentian permanen terhadap aktivitas perdagangan pada akun seller yang belum memenuhi ketentuan.
Artinya, toko online berpotensi tidak lagi menerima pesanan baru hingga seluruh persyaratan legalitas telah dipenuhi. Kondisi tersebut tentu dapat berdampak pada penurunan penjualan serta hilangnya kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi.
Seluruh Pelaku Usaha Digital Wajib Memiliki NIB
Kewajiban kepemilikan NIB tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar.
Aturan tersebut juga mencakup pelaku UMKM, penjual perorangan, pemilik toko online mandiri, hingga pelaku usaha yang menerima pesanan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, maupun WhatsApp Business.
Selain itu, perusahaan pengelola platform perdagangan elektronik juga wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Tidak terdapat pengecualian berdasarkan besar kecilnya omzet usaha sehingga seluruh pelaku usaha digital memiliki kewajiban yang sama.
Cara Membuat NIB untuk Seller Marketplace
Pembuatan Nomor Induk Berusaha dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses pengajuan tidak dipungut biaya resmi dari pemerintah dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh data telah lengkap.
Secara umum, pelaku usaha perlu membuat akun OSS, memilih bidang usaha yang sesuai, menentukan kode KBLI berdasarkan jenis produk yang dijual, melengkapi data usaha, kemudian menerbitkan NIB sebelum mengunggahnya ke akun marketplace masing-masing sebagai bagian dari proses verifikasi.
Pemilihan KBLI Menjadi Bagian Penting
Selain memiliki NIB, seller juga harus memastikan pemilihan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan aktivitas usahanya.
Bagi sebagian besar penjual marketplace, kode yang digunakan berada dalam kelompok perdagangan eceran atau kategori 47XXX. Pemilihan KBLI yang tepat akan memengaruhi klasifikasi usaha serta kemungkinan adanya persyaratan tambahan sesuai jenis produk yang dipasarkan.
Produk Tertentu Tetap Membutuhkan Izin Tambahan
Pemerintah juga menegaskan bahwa NIB bukan satu-satunya dokumen yang diperlukan.
Produk makanan, minuman, kosmetik, alat kesehatan maupun barang tertentu tetap harus memenuhi persyaratan sektoral sesuai ketentuan instansi terkait, seperti BPOM, SPP-IRT maupun sertifikasi lainnya.
Dengan demikian, NIB menjadi dasar legalitas usaha, sedangkan izin tambahan tetap diwajibkan bagi produk yang memang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Satu NIB Dapat Digunakan di Berbagai Marketplace
Bagi pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu platform tidak perlu mengurus NIB berkali-kali.
Satu Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk berbagai marketplace selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan data yang tercantum pada sistem OSS.
Apabila terdapat penambahan jenis usaha yang berbeda secara signifikan, pelaku usaha dapat memperbarui data KBLI agar sesuai dengan aktivitas perdagangan yang dilakukan.
Tujuan Pemerintah Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berupaya menciptakan perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Legalitas usaha dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, memperkuat kemitraan bisnis, sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap UMKM yang berkembang melalui ekosistem digital.
Dengan diberlakukannya aturan ini, seller marketplace diharapkan segera mengurus Nomor Induk Berusaha agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa hambatan serta terhindar dari pembatasan transaksi di platform e-commerce.