Shopee Hentikan Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai 6 Agustus 2026, Pajak yang Sudah Dipotong Akan Dikembalikan

Penjual di Shopee kini tidak lagi dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen setelah pemerintah menunda penerapan pajak marketplace. Shopee mulai menghentikan pemungutan tersebut sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas arahan terbaru pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace.
Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. DJP sebelumnya menunjuk sejumlah marketplace, termasuk Shopee, sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri.
Menurut informasi terbaru dari Shopee, penghentian pemungutan berlaku untuk transaksi yang diproses mulai 6 Agustus 2026.
Pajak Shopee yang Dipungut 1–5 Agustus 2026 Dikembalikan
Selain menghentikan pemungutan PPh Pasal 22, Shopee juga akan melakukan pengembalian dana atas pajak yang sempat dipotong dari transaksi penjual selama periode 1 sampai 5 Agustus 2026.
Pengembalian tersebut akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Shopee. Penjual tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.
Dana pengembalian akan diberikan melalui penyesuaian Saldo Penjual secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Dengan mekanisme tersebut, penjual cukup memantau riwayat saldo pada akun Shopee masing-masing untuk mengetahui proses pengembalian pajak yang sebelumnya sudah dipotong.
Shopee juga menyampaikan komitmen untuk mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku terkait pelaksanaan kebijakan perpajakan di platform perdagangan elektronik.
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Marketplace
Penghentian pemungutan PPh Pasal 22 oleh Shopee tidak terlepas dari keputusan pemerintah untuk menunda implementasi kebijakan pajak marketplace.
Kebijakan tersebut sebelumnya diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui perdagangan elektronik.
DJP menjelaskan bahwa skema tersebut pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru. Mekanismenya mengubah cara pemenuhan kewajiban PPh, dari pembayaran secara mandiri oleh pedagang menjadi pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Dalam ketentuan yang sebelumnya disiapkan, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, dengan ketentuan tertentu terkait pedagang orang pribadi dan batas omzet.
DJP juga menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pemungutan dalam skema tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Empat Marketplace Sempat Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Sebelum dilakukan penundaan, pemerintah telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Keempat platform tersebut adalah:
Shopee
Tokopedia
Lazada
Blibli
DJP mencatat keempat marketplace tersebut mendapatkan penunjukan pada 1 Juli 2026 dengan jadwal awal pemungutan mulai 1 Agustus 2026.
Artinya, penerapan kebijakan baru sempat berjalan selama beberapa hari sebelum pemerintah memutuskan untuk menundanya.
Apa Dampaknya bagi Seller Shopee?
Penghentian sementara PPh Pasal 22 memberikan perubahan langsung pada perhitungan saldo penjual di Shopee.
Selama pemungutan berlangsung, sebagian dana dari transaksi yang memenuhi ketentuan dipotong sebagai PPh Pasal 22. Setelah penghentian berlaku, pemotongan tersebut tidak lagi dilakukan untuk transaksi setelah 6 Agustus 2026.
Bagi penjual, perubahan ini membuat saldo hasil penjualan kembali tidak mengalami potongan PPh Pasal 22 sebagaimana mekanisme yang sempat diterapkan pada awal Agustus.
Namun, penjual tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan masing-masing karena penghentian pemungutan oleh marketplace tidak otomatis berarti seluruh kewajiban pajak atas penghasilan usaha menjadi hilang.
DJP sebelumnya menegaskan bahwa pajak atas penghasilan dari kegiatan perdagangan online pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Perubahan utama dalam kebijakan marketplace berada pada mekanisme pemungutannya.
Penjual Tidak Perlu Mengajukan Pengembalian ke Shopee
Salah satu hal penting bagi seller yang terkena potongan PPh Pasal 22 pada 1–5 Agustus 2026 adalah mekanisme pengembalian.
Berdasarkan informasi Shopee, pengembalian dilakukan melalui sistem secara otomatis dan bertahap. Penjual tidak perlu menghubungi layanan pelanggan atau mengajukan permintaan refund secara terpisah.
Pengembalian akan tercermin melalui Saldo Penjual sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Karena proses dilakukan secara bertahap, penjual yang belum menerima penyesuaian saldo pada tahap awal tidak perlu langsung menganggap terdapat masalah. Proses pengembalian dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2026.
Kebijakan Pajak Marketplace Masih Menjadi Perhatian Seller
Penundaan PPh Pasal 22 marketplace menjadi perhatian besar bagi pelaku usaha online karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan arus kas dan margin penjualan.
Bagi seller dengan volume transaksi tinggi dan margin keuntungan relatif tipis, potongan 0,5 persen dari omzet dapat memengaruhi jumlah dana yang diterima dari setiap transaksi.
Dari sisi pemerintah, mekanisme pemungutan melalui marketplace sebelumnya dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan offline.
Dengan adanya penundaan, pedagang online kembali mendapatkan waktu untuk mempersiapkan pencatatan omzet, administrasi usaha, serta kewajiban perpajakan sebelum kebijakan tersebut kembali diterapkan.
Kesimpulan
PPh Pasal 22 Shopee dihentikan sementara mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB setelah pemerintah menunda penerapan pemungutan pajak marketplace.
Untuk pajak yang sudah terpotong dari transaksi 1–5 Agustus 2026, Shopee menyatakan dana akan dikembalikan secara otomatis melalui penyesuaian Saldo Penjual. Proses pengembalian dijadwalkan berlangsung mulai 14 Agustus sampai 30 September 2026.
Seller Shopee tidak perlu melakukan pengajuan secara manual dan cukup memantau saldo akun untuk melihat pengembalian dana tersebut.
Meski pemungutan melalui marketplace dihentikan sementara, penjual tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata kunci SEO: PPh Pasal 22 Shopee, pajak Shopee 2026, pajak marketplace 2026, PPh 22 seller Shopee, pajak seller Shopee, pengembalian pajak Shopee, PPh 22 marketplace ditunda, pajak e-commerce 2026, pajak penjual online, Shopee hentikan pemungutan pajak.
Artikel di atas sudah dibuat dengan sudut pemberitaan sendiri, bukan sekadar mengganti kata dari sumber. Saya juga menggunakan informasi DJP sebagai dasar untuk bagian regulasi, lalu informasi terbaru mengenai penghentian dan mekanisme pengembalian dari Shopee sebagai fokus berita. DJP sendiri mencatat bahwa Shopee sebelumnya memang termasuk marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.