14 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung di Era Febrie Adriansyah, dari Timah hingga Pertamina

Nama Febrie Adriansyah pernah menjadi salah satu figur penting dalam penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Selama bertugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, baik sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus, ia berada dalam periode penanganan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.
Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di perusahaan negara, pengelolaan sumber daya alam, proyek infrastruktur, perdagangan komoditas, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa perkara bahkan memiliki nilai kerugian negara dan dampak ekonomi yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Di antaranya kasus tata niaga timah PT Timah, pengelolaan minyak mentah PT Pertamina, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Namun, penting dipahami bahwa perkara-perkara tersebut ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung melalui tim penyidik dan penuntut umum. Karena itu, penyebutan nama Febrie dalam daftar ini merujuk pada keterlibatannya dalam jajaran pimpinan atau penanganan perkara selama masa jabatannya, bukan berarti seluruh proses penyidikan dilakukan secara pribadi olehnya.
Lantas, apa saja 14 kasus besar yang pernah ditangani jajaran Jampidsus pada era Febrie Adriansyah, dan berapa nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan masing-masing perkara?
Rekam Jejak Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung
Febrie Adriansyah merupakan jaksa yang pernah menduduki posisi Direktur Penyidikan pada Jampidsus sebelum kemudian dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia dilantik menjadi Jampidsus pada Januari 2022. Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam struktur Kejaksaan, Jampidsus memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.
Selama periode tersebut, sejumlah perkara besar berkembang dan memasuki proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Berikut 14 perkara yang tercatat dalam pemberitaan mengenai rekam jejak penanganan kasus di lingkungan Jampidsus pada masa Febrie Adriansyah.
1. Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah, Kerugian Mencapai Rp300 Triliun
Kasus tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah pada periode 2015–2022. Penyidik mengungkap dugaan kerja sama antara oknum internal PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal.
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim.
Berdasarkan hasil penghitungan yang diumumkan Kejaksaan Agung pada Mei 2024, nilai kerugian mencapai sekitar Rp300 triliun.
Angka tersebut terdiri atas kerugian kerja sama dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, pembayaran bijih timah sebesar Rp26,649 triliun, serta kerusakan lingkungan yang dihitung sekitar Rp271,1 triliun.
Artinya, angka Rp300 triliun tidak seluruhnya merupakan uang yang diambil oleh para pelaku. Sebagian besar merupakan nilai kerusakan lingkungan yang harus diperhitungkan sebagai dampak kegiatan pertambangan ilegal.
Perkara ini menjadi perhatian nasional karena memperlihatkan besarnya dampak penyimpangan pengelolaan sumber daya alam terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.
2. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kerugian Rp16,81 Triliun
Kasus PT Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu perkara besar yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi milik negara.
Permasalahan tersebut berawal dari pengelolaan investasi yang tidak sehat, termasuk penempatan dana pada saham dan instrumen investasi yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan risiko.
Akibatnya, kondisi keuangan Jiwasraya mengalami tekanan serius hingga perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemegang polis.
Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi perusahaan pada periode 2008–2018.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp16,81 triliun.
Sejumlah mantan pejabat Jiwasraya dan pihak swasta terlibat dalam perkara ini, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Penanganan kasus Jiwasraya menjadi salah satu perkara penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan investasi perusahaan negara.
3. Kasus Korupsi PT Asabri, Kerugian Rp22,78 Triliun
Selain Jiwasraya, Kejaksaan Agung juga menangani perkara korupsi di PT Asabri (Persero), perusahaan asuransi sosial yang mengelola program bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi Asabri selama periode 2012–2019.
Penyidik menemukan adanya dugaan pengelolaan investasi yang menyimpang, termasuk penempatan dana pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibatnya, dana investasi perusahaan mengalami kerugian besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp22,78 triliun.
Sejumlah mantan pejabat dan pengusaha terseret dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Asabri Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Kasus Asabri memperlihatkan bagaimana penyimpangan pengelolaan dana investasi dapat berdampak terhadap kepentingan ribuan anggota yang menggantungkan masa depan keuangannya pada program perusahaan tersebut.
4. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BTN, Kerugian Rp279,6 Miliar
Perkara lain yang pernah ditangani jajaran penyidik Jampidsus adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan perbankan dan pihak swasta.
Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama BTN, Maryono.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp279,6 miliar.
Kasus ini menjadi bagian dari penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor perbankan, khususnya terkait penggunaan fasilitas kredit yang seharusnya diberikan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
5. Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600, Kerugian Lebih dari Rp3,6 Triliun
Kejaksaan Agung juga pernah menangani dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyewaan pesawat pada masa kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proses pengadaan pesawat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut pernah diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.
Perkara ini menjadi sorotan karena Garuda Indonesia merupakan perusahaan penerbangan nasional yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi udara.
Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa pengadaan aset bernilai besar di perusahaan milik negara membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.
6. Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kerugian Sekitar Rp8 Triliun
Kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di lingkungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat.
Proyek tersebut sebenarnya bertujuan memperluas akses telekomunikasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Perkara ini menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kerugian negara dalam perkara BTS 4G diperkirakan mencapai sekitar Rp8 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek yang seharusnya membantu pemerataan akses internet justru terseret dugaan korupsi.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pemerataan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
7. Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Kerugian Rp193,7 Triliun
Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menjadi salah satu kasus besar yang diumumkan Kejaksaan Agung pada Februari 2025.
Penyidikan mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada lingkungan Pertamina Subholding serta sejumlah pihak terkait selama periode 2018–2023.
Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pengaturan impor minyak mentah, penggunaan perantara atau broker, hingga dugaan penggelembungan biaya pengiriman.
Dalam salah satu modus yang diungkap, terdapat dugaan pembelian bahan bakar dengan spesifikasi lebih rendah yang kemudian dicampur untuk menghasilkan produk dengan spesifikasi lebih tinggi.
Kejaksaan Agung saat itu mengumumkan perkiraan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas sejumlah komponen, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak, serta komponen kompensasi dan subsidi BBM.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut sektor energi yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, angka Rp193,7 triliun harus dipahami sebagai hasil penghitungan kerugian yang diumumkan penyidik pada tahap penanganan perkara, bukan berarti seluruh nilai tersebut merupakan uang tunai yang diambil oleh para tersangka.
8. Kasus Korupsi PT Duta Palma Group, Kerugian Keuangan dan Perekonomian Rp104,1 Triliun
Kasus PT Duta Palma Group berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perkara ini menyeret pengusaha Surya Darmadi yang diduga melakukan kegiatan perkebunan melalui perusahaan-perusahaan dalam grup Duta Palma dengan memanfaatkan lahan yang bermasalah secara hukum.
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penghitungan yang diumumkan Kejaksaan Agung pada 2022, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp104,1 triliun.
Angka tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp99,2 triliun.
Kedua kategori tersebut memiliki pengertian berbeda. Kerugian keuangan negara berkaitan dengan kerugian langsung terhadap keuangan negara, sedangkan kerugian perekonomian negara mencakup dampak ekonomi yang lebih luas.
Perkara Duta Palma menjadi salah satu contoh bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang melanggar hukum dapat menimbulkan dampak besar terhadap negara.
9. Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Kerugian Rp18,36 Triliun
Pada 2022, masyarakat Indonesia menghadapi persoalan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Di tengah kondisi tersebut, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan persetujuan ekspor yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah pihak dari perusahaan kelapa sawit.
Sejumlah nama pejabat dan pengusaha kemudian diproses dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penghitungan yang diumumkan Kejaksaan Agung, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,047 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sekitar Rp12,312 triliun.
Jika kedua kategori tersebut digabungkan, totalnya mencapai sekitar Rp18,36 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi ketika masyarakat kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
10. Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja, Kerugian Perekonomian Rp18,89 Triliun
Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan impor besi atau baja paduan dan produk turunannya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian izin impor yang melibatkan sejumlah pihak.
Penyelidikan dilakukan terhadap kegiatan impor pada periode tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan dan perizinan.
Dalam penghitungan yang diumumkan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,06 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18,89 triliun.
Angka tersebut perlu dibedakan berdasarkan jenis kerugiannya. Nilai Rp18,89 triliun bukan angka kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan perkiraan dampak terhadap perekonomian.
Perkara ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan impor agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
11. Kasus Importasi Tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kerugian Rp1,6 Triliun
Perkara lain yang pernah ditangani ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan impor tekstil selama periode 2018–2020.
Penyidik mendalami dugaan praktik yang menyebabkan masuknya produk tekstil melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dampak dari praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,6 triliun.
Kasus ini memiliki keterkaitan dengan persoalan perlindungan industri tekstil dalam negeri, karena kegiatan impor yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
12. Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, tata kelola program tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pada pertengahan 2026, Kejaksaan Agung melalui jajaran Jampidsus menangani dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Perkara ini masuk dalam daftar kasus strategis yang disebut pernah ditangani pada masa Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan korupsi MBG harus ditempatkan secara hati-hati. Penanganan pada tahap penyidikan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh pihak tertentu.
Publik perlu menunggu penjelasan resmi mengenai objek penyidikan, pihak yang bertanggung jawab, serta hasil pembuktian dalam proses hukum.
Hal ini penting karena program MBG menyangkut penggunaan anggaran publik dan kebutuhan masyarakat luas.
13. Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Kasus pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan.
Program tersebut bertujuan mendukung kegiatan belajar mengajar melalui penyediaan perangkat teknologi untuk sekolah.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada periode 2019–2022.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Nilai kerugian negara yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun.
Angka tersebut kemudian dinyatakan dalam putusan pengadilan pada 30 Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru terseret perkara korupsi.
14. Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Selain perkara korupsi di perusahaan negara dan proyek pemerintah, Febrie juga tercatat pernah menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti terlibat dalam tindak pidana suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait upaya membantu Djoko Tjandra memperoleh keuntungan hukum.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang jaksa yang seharusnya menjalankan tugas penegakan hukum.
Kasus Pinangki sekaligus memperlihatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya dapat terjadi di lingkungan pemerintahan atau perusahaan negara, tetapi juga berpotensi melibatkan aparat yang memiliki kewenangan dalam proses hukum.
Febrie disebut turut menangani perkara tersebut ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Mengapa Angka Kerugian Negara Tidak Bisa Langsung Dijumlahkan?
Dari berbagai perkara di atas, terlihat bahwa sejumlah kasus memiliki angka kerugian yang sangat besar. Bahkan, beberapa di antaranya mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa istilah kerugian negara tidak selalu memiliki pengertian yang sama dalam setiap perkara.
Secara sederhana, terdapat beberapa kategori yang sering muncul dalam pemberitaan korupsi.
Kerugian keuangan negara
Merupakan kerugian yang berkaitan dengan berkurangnya keuangan atau kekayaan negara akibat perbuatan melawan hukum.
Kerugian perekonomian negara
Merupakan dampak yang lebih luas terhadap kegiatan ekonomi, termasuk gangguan terhadap aktivitas usaha, pasar, dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Kerusakan lingkungan
Merupakan kerugian akibat rusaknya lingkungan hidup, misalnya karena penambangan ilegal, yang dapat menimbulkan kewajiban pemulihan dan biaya lingkungan.
Perbedaan ini penting karena angka kerugian dalam kasus Timah, Duta Palma, CPO, dan Pertamina tidak bisa begitu saja dijumlahkan sebagai uang yang dicuri atau dinikmati para pelaku.
Selain itu, nilai kerugian yang diumumkan pada tahap penyidikan dapat mengalami perkembangan seiring proses audit, persidangan, dan putusan pengadilan.
Perjalanan Hukum Febrie Adriansyah Setelah Mundur dari Jampidsus
Di tengah rekam jejak penanganan perkara besar tersebut, perjalanan karier Febrie Adriansyah kemudian memasuki babak baru pada Juli 2026.
Pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Keputusan itu diumumkan Kejaksaan Agung setelah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik kepolisian.
Perkembangan tersebut membuat nama Febrie kembali menjadi perhatian publik, bukan lagi hanya karena perkara korupsi besar yang pernah ditangani, tetapi juga karena persoalan hukum yang kini dihadapinya.
Dalam perkembangan berikutnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan.
Pada 7 Oktober 2026, Febrie menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam perkembangan sidang pada 2 November 2026, jaksa penuntut umum menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan yang diajukan terhadapnya.
Penting dicatat bahwa dakwaan merupakan uraian tuduhan dari penuntut umum yang masih harus dibuktikan melalui persidangan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan status tersangka atau isi dakwaan.
Karena itu, perkembangan perkara Febrie harus tetap dilihat melalui proses peradilan dan putusan hakim.
Rekam Jejak Penanganan Korupsi dan Proses Hukum Harus Dilihat Secara Terpisah
Perjalanan Febrie Adriansyah memperlihatkan dua sisi yang kini menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, selama berada di lingkungan Jampidsus, ia terlibat dalam periode penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian, lingkungan, dan pelayanan publik.
Di sisi lain, Febrie sendiri kemudian menghadapi proses hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan.
Kedua hal tersebut perlu dipahami secara terpisah.
Penanganan perkara korupsi besar oleh Kejaksaan Agung tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah berjalan sempurna. Sebaliknya, persoalan hukum yang sedang dihadapi seorang pejabat juga tidak serta-merta menghapus fakta bahwa institusi tersebut pernah menangani berbagai perkara besar.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya besarnya angka kerugian negara yang diumumkan atau banyaknya tersangka yang ditetapkan.
Hal yang tidak kalah penting adalah seberapa jauh kerugian negara dapat dipulihkan, bagaimana aset hasil kejahatan dikembalikan, apakah proses hukum berjalan adil, dan apakah praktik serupa dapat dicegah agar tidak terulang.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan setiap perkara, memperoleh informasi yang akurat, serta mengawasi penegakan hukum tanpa harus terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Catatan redaksi: Daftar 14 perkara ini merujuk pada kompilasi pemberitaan mengenai perkara yang ditangani jajaran Jampidsus selama Febrie Adriansyah menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus. Tingkat keterlibatan, tahapan penanganan, serta status hukum setiap perkara tidak sama. Angka kerugian merupakan angka yang diumumkan atau diberitakan pada tahapan tertentu dan tidak seluruhnya merupakan kerugian keuangan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber dan referensi:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ANTARA News.
Kompas.com.
RMOL.
CNN Indonesia.
Editor: Karogaul