Viral 63 Ton Babi Disulap Jadi Daging Sapi Laris Dijual di Bandung

Polresta Bandung mengungkap praktik peredaran daging babi yang diolah dan dijual seolah-olah sebagai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga telah menjalankan aksi tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial T berusia 54 tahun, MP berusia 46 tahun, AR berusia 38 tahun, dan AS berusia 39 tahun. Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengolah daging babi menggunakan bahan kimia agar tampilannya menyerupai daging sapi sebelum diedarkan ke masyarakat.
Modus Pengolahan dan Jalur Distribusi
Menurut keterangan kepolisian, daging babi tersebut didatangkan dari wilayah Solo, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pikap. T dan MP berperan sebagai pengolah sekaligus pemasok utama. Daging babi dibeli dengan harga sekitar Rp45.000 per kilogram, lalu diproses agar warna dan teksturnya menyerupai daging sapi.
Setelah diolah, daging tersebut dijual ke tingkat bandar dengan harga sekitar Rp60.000 per kilogram. Selanjutnya, AR dan AS bertindak sebagai pengecer yang menjual daging tersebut ke pasar dan langsung ke masyarakat dengan harga berkisar Rp85.000 hingga Rp90.000 per kilogram.
Wilayah peredaran meliputi beberapa kawasan di Kabupaten Bandung, di antaranya Majalaya dan Baleendah.
Sudah Beredar 63 Ton Selama Setahun
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, diperkirakan sebanyak 63 ton daging babi olahan telah beredar di tengah masyarakat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram ditemukan di dalam freezer di lokasi pengolahan, sementara 100 kilogram lainnya diamankan dari para pengecer.
Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran daging dengan harga di bawah pasaran. Secara fisik, daging babi cenderung memiliki warna lebih pucat dibandingkan daging sapi, namun setelah melalui proses tertentu, warna daging dapat terlihat lebih merah dan menyerupai daging sapi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, terutama daging, demi menjaga kesehatan dan keamanan konsumsi sehari-hari.