Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkoba di Desa Kuta Galoh
![]() |
| dok. polres tanah karo |
KARO — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG alias M (43), warga Desa Kuta Galoh, Kecamatan Tiga Binanga, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Kuta Galoh, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika, antara lain:
-
2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,07 gram (netto)
-
4 plastik klip kosong
-
Uang tunai sebesar Rp100.000
-
1 bungkus sabun merek Dettol warna pink yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya, Jumat (14/11) di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan masing-masing, demi terciptanya Kabupaten Karo yang aman dan bebas narkoba.
📌 Sumber: Polres Tanah Karo
