KSEI Beri Waktu 5 Tahun ke Investor untuk Klaim Saham Tak Bertuan Sesuai POJK 9/2025

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memberikan waktu lima tahun kepada investor dan ahli waris untuk mengklaim saham tak bertuan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.

Aturan ini menjadi tonggak penting dalam penertiban kepemilikan saham lama berbentuk fisik (warkat) yang hingga kini masih belum tercatat secara elektronik.

Apa Itu Saham Tak Bertuan Menurut KSEI?

Saham tak bertuan adalah efek bersifat ekuitas yang tidak dapat diklaim atau tidak diketahui keberadaan pemiliknya, baik karena:

  • Investor tidak dapat dihubungi

  • Dokumen kepemilikan tidak diperbarui

  • Saham masih berbentuk fisik (belum didematerialisasi)

  • Pemilik saham telah meninggal dunia tanpa proses klaim ahli waris

Menurut Direktur KSEI Imelda Sebayang, regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus kesempatan yang cukup bagi investor.

“Sejak POJK diundangkan, ada waktu lima tahun untuk proses dematerialisasi. Jika dalam jangka waktu tersebut masih ada efek yang belum didematerialisasi, investor tetap memiliki hak untuk mengklaim,” ujar Imelda.

Dematerialisasi Saham Wajib Dilakukan

Dalam POJK 9/2025 ditegaskan bahwa dematerialisasi saham bersifat wajib.
Dematerialisasi adalah proses mengubah saham berbentuk warkat (sertifikat fisik) menjadi data elektronik yang tercatat di sistem KSEI.

Bagaimana Prosesnya?

  • Saham fisik dikonversi ke bentuk digital

  • Efek dikreditkan ke rekening titipan khusus

  • Sistem ini dibangun oleh KSEI bersama OJK sebagai infrastruktur perlindungan investor

Langkah ini bertujuan untuk:

  • Menghindari hilangnya aset investor

  • Memperkuat transparansi kepemilikan

  • Menertibkan data pasar modal nasional

Batas Waktu Klaim: 5 Tahun Sejak POJK Berlaku

POJK 9/2025 menetapkan bahwa:

  • Investor atau ahli waris memiliki hak klaim selama 5 tahun

  • Selama periode tersebut, perusahaan efek dan bank kustodian wajib aktif menghubungi investor

  • Setelah 5 tahun, efek yang tidak didematerialisasi dan tidak diklaim akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim

Namun, Imelda menegaskan bahwa:

“Dalam lima tahun itu, investor masih punya hak penuh untuk mengklaim. Setelah lewat dan tidak ada klaim sama sekali, barulah aset masuk kategori tidak diklaim.”

Nasib Saham Tak Bertuan Setelah 5 Tahun

Jika hingga akhir masa lima tahun:

  • Pemilik saham tidak ditemukan

  • Tidak ada klaim dari investor maupun ahli waris

Maka sesuai Pasal 26 POJK 9/2025, OJK berwenang menunjuk pihak tertentu untuk:

  • Mengadministrasikan aset

  • Mengelola saham tak bertuan

  • Menjaga kepentingan hukum dan stabilitas pasar modal

Kebijakan ini tidak serta-merta menghapus hak investor, tetapi memastikan aset tidak dibiarkan tanpa pengelolaan.

Mengapa Aturan Ini Penting bagi Investor?

Aturan ini krusial karena:

  • Banyak saham lama masih berbentuk fisik

  • Risiko hilang, rusak, atau lupa klaim sangat tinggi

  • Ahli waris sering tidak mengetahui adanya kepemilikan saham

  • Penertiban data kepemilikan memperkuat kepercayaan pasar

Investor disarankan segera memeriksa:

  • Apakah masih memiliki saham warkat

  • Status dematerialisasi saham lama

  • Riwayat investasi keluarga atau ahli waris

KSEI memberi waktu 5 tahun kepada investor untuk mengklaim saham tak bertuan sebagai bagian dari implementasi POJK 9/2025.
Dematerialisasi menjadi kunci utama agar saham tetap diakui secara hukum dan tercatat di sistem pasar modal.

Investor yang lalai berisiko kehilangan akses atas asetnya, sementara yang proaktif akan terlindungi secara hukum dan administrasi.