KSEI Beri Waktu 5 Tahun ke Investor untuk Klaim Saham Tak Bertuan Sesuai POJK 9/2025

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memberikan waktu lima tahun kepada investor dan ahli waris untuk mengklaim saham tak bertuan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam penertiban kepemilikan saham lama berbentuk fisik (warkat) yang hingga kini masih belum tercatat secara elektronik.
Apa Itu Saham Tak Bertuan Menurut KSEI?
Saham tak bertuan adalah efek bersifat ekuitas yang tidak dapat diklaim atau tidak diketahui keberadaan pemiliknya, baik karena:
Investor tidak dapat dihubungi
Dokumen kepemilikan tidak diperbarui
Saham masih berbentuk fisik (belum didematerialisasi)
Pemilik saham telah meninggal dunia tanpa proses klaim ahli waris
Menurut Direktur KSEI Imelda Sebayang, regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus kesempatan yang cukup bagi investor.
“Sejak POJK diundangkan, ada waktu lima tahun untuk proses dematerialisasi. Jika dalam jangka waktu tersebut masih ada efek yang belum didematerialisasi, investor tetap memiliki hak untuk mengklaim,” ujar Imelda.
Dematerialisasi Saham Wajib Dilakukan
Dalam POJK 9/2025 ditegaskan bahwa dematerialisasi saham bersifat wajib.
Dematerialisasi adalah proses mengubah saham berbentuk warkat (sertifikat fisik) menjadi data elektronik yang tercatat di sistem KSEI.
Bagaimana Prosesnya?
Saham fisik dikonversi ke bentuk digital
Efek dikreditkan ke rekening titipan khusus
Sistem ini dibangun oleh KSEI bersama OJK sebagai infrastruktur perlindungan investor
Langkah ini bertujuan untuk:
Menghindari hilangnya aset investor
Memperkuat transparansi kepemilikan
Menertibkan data pasar modal nasional
Batas Waktu Klaim: 5 Tahun Sejak POJK Berlaku
POJK 9/2025 menetapkan bahwa:
Investor atau ahli waris memiliki hak klaim selama 5 tahun
Selama periode tersebut, perusahaan efek dan bank kustodian wajib aktif menghubungi investor
Setelah 5 tahun, efek yang tidak didematerialisasi dan tidak diklaim akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim
Namun, Imelda menegaskan bahwa:
“Dalam lima tahun itu, investor masih punya hak penuh untuk mengklaim. Setelah lewat dan tidak ada klaim sama sekali, barulah aset masuk kategori tidak diklaim.”
Nasib Saham Tak Bertuan Setelah 5 Tahun
Jika hingga akhir masa lima tahun:
Pemilik saham tidak ditemukan
Tidak ada klaim dari investor maupun ahli waris
Maka sesuai Pasal 26 POJK 9/2025, OJK berwenang menunjuk pihak tertentu untuk:
Mengadministrasikan aset
Mengelola saham tak bertuan
Menjaga kepentingan hukum dan stabilitas pasar modal
Kebijakan ini tidak serta-merta menghapus hak investor, tetapi memastikan aset tidak dibiarkan tanpa pengelolaan.
Mengapa Aturan Ini Penting bagi Investor?
Aturan ini krusial karena:
Banyak saham lama masih berbentuk fisik
Risiko hilang, rusak, atau lupa klaim sangat tinggi
Ahli waris sering tidak mengetahui adanya kepemilikan saham
Penertiban data kepemilikan memperkuat kepercayaan pasar
Investor disarankan segera memeriksa:
Apakah masih memiliki saham warkat
Status dematerialisasi saham lama
Riwayat investasi keluarga atau ahli waris
KSEI memberi waktu 5 tahun kepada investor untuk mengklaim saham tak bertuan sebagai bagian dari implementasi POJK 9/2025.
Dematerialisasi menjadi kunci utama agar saham tetap diakui secara hukum dan tercatat di sistem pasar modal.
Investor yang lalai berisiko kehilangan akses atas asetnya, sementara yang proaktif akan terlindungi secara hukum dan administrasi.