Greenland dan Kematian Hukum Internasional

Isu Greenland kembali mencuat dalam pemberitaan global setelah Amerika Serikat menghidupkan ulang narasi pengambilalihan wilayah strategis di Arktik. Secara hukum internasional, wacana tersebut nyaris tanpa landasan. Greenland bukan wilayah bebas, bukan tanah tak bertuan, dan bukan objek transaksi geopolitik. Namun justru dari kelemahan hukum tersebut, persoalan sebenarnya terlihat dengan jelas.
Masalah utama bukan apakah Amerika Serikat mampu menguasai Greenland. Masalah yang jauh lebih besar adalah mengapa narasi itu terus dimainkan meski bertentangan dengan prinsip dasar kedaulatan negara dan hak menentukan nasib sendiri.
Dalam sistem hukum internasional modern, Greenland berstatus wilayah otonom dalam Kerajaan Denmark dengan pengakuan penuh dari komunitas internasional. Kedaulatan eksternal berada pada Denmark, sementara hak politik internal berada pada masyarakat Greenland. Prinsip ini dijamin oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai konvensi internasional tentang dekolonisasi.
Dengan kerangka tersebut, gagasan membeli atau mengambil alih Greenland tidak memiliki dasar hukum. Wilayah bukan properti negara, penduduk bukan objek tawar-menawar, dan kedaulatan tidak bisa dipindahkan atas dasar kepentingan strategis. Semua fakta ini dipahami dengan baik oleh lingkar pengambil kebijakan di Washington.
Namun hukum internasional tidak selalu bekerja sebagai penghalang kekuasaan. Hukum sering kali tunduk pada permainan wacana.
Narasi Greenland tidak dirancang untuk dimenangkan di pengadilan internasional. Narasi tersebut dirancang untuk menggeser ruang diskusi global. Ketika perbincangan publik berubah dari pelanggaran hukum internasional menjadi perdebatan soal kelayakan strategis, maka batas hukum mulai terkikis secara perlahan.
Greenland berfungsi sebagai simbol geopolitik. Tekanan diarahkan ke Denmark sebagai sekutu lemah dalam konstelasi kekuatan global. Sinyal dikirimkan kepada NATO bahwa Arktik bukan lagi kawasan pinggiran. Pesan tersirat juga sampai kepada Rusia dan China bahwa Amerika Serikat siap menguji norma lama demi kepentingan strategis baru.
Pendekatan ini relatif aman secara politik. Selama tidak ada aneksasi formal atau tindakan militer langsung, hampir tidak ada mekanisme internasional yang mampu memberikan sanksi nyata. Retorika keras menjadi alat murah dengan risiko minimal.
Dalam politik domestik Amerika Serikat, narasi Greenland memiliki nilai simbolik tinggi. Isu tersebut dikemas sebagai bentuk keberanian geopolitik dan perlindungan kepentingan nasional. Dalam konteks elektoral, kepatuhan terhadap hukum internasional jarang dianggap penting. Yang lebih berpengaruh adalah citra kekuatan dan ketegasan.
Pemilihan Greenland sebagai objek wacana juga bukan kebetulan. Populasi kecil, lokasi jauh, sejarah kolonial yang kompleks, serta ketergantungan pada Denmark menjadikan wilayah ini sasaran yang mudah ditekan secara naratif. Greenland cukup strategis untuk diperhitungkan, namun tidak cukup kuat untuk mengendalikan wacana global.
Bahaya utama dari situasi ini tidak terletak pada kemungkinan perubahan status Greenland. Bahaya sesungguhnya muncul dari preseden. Jika negara besar bebas memainkan narasi pengambilalihan wilayah tanpa konsekuensi normatif yang jelas, maka prinsip kedaulatan negara dan hak menentukan nasib sendiri kehilangan makna praktis.
Hari ini Greenland menjadi bahan uji. Pada masa mendatang, wilayah lain bisa mengalami tekanan serupa dengan dalih keamanan, ekonomi, atau stabilitas global.
Ketika hukum internasional hanya berfungsi sebagai dekorasi moral, dunia bergerak mundur ke logika geopolitik lama. Kekuatan kembali menjadi sumber legitimasi, sementara norma berubah menjadi retorika.
Greenland bukan sekadar pulau es di Arktik. Greenland telah berubah menjadi indikator kesehatan sistem hukum internasional. Apakah hukum masih menjadi batas yang dihormati, atau sekadar aturan yang diabaikan ketika kekuasaan merasa cukup kuat. Respons dunia terhadap isu ini akan menentukan jawabannya.