Widget HTML #1

Amsal Christy Sitepu Dibebaskan dari Tahanan, DPR Jamin Hadir dalam Sidang Putusan di PN Medan

Amsal Christy Sitepu resmi keluar dari tahanan setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI.

Videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo tersebut meninggalkan Rutan Tanjung Gusta pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Amsal keluar dari rumah tahanan didampingi anggota DPR RI, Hinca Panjaitan. Suasana haru menyelimuti momen pembebasan tersebut. Dengan mengenakan kemeja putih, Amsal tampak menitikkan air mata saat bertemu keluarga dan rekan yang telah menunggu di luar rutan.

Pernyataan disampaikan bahwa proses hukum tetap akan dihormati. Setelah keluar dari tahanan, rencana kembali ke Kabupaten Karo dilakukan sebelum menghadiri sidang lanjutan di Medan.

DPR Ajukan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan langsung oleh Komisi III DPR RI kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan pada hari yang sama. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar.

Keputusan pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut dinilai sebagai bentuk respons terhadap aspirasi yang disampaikan dalam forum resmi DPR.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan komitmen untuk menjamin kehadiran Amsal dalam sidang lanjutan.

Dijamin Hadir dalam Sidang Putusan

Sebagai pihak yang mengajukan penangguhan, Komisi III DPR RI memastikan Amsal akan hadir dalam sidang pembacaan putusan. Agenda sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus yang menjerat Amsal berkaitan dengan dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum meminta hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang putusan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menjadi perhatian publik terkait penanganan perkara yang melibatkan sektor kreatif di tingkat desa.